J
akarta, 20/12/10. Sekertariat Negara Republik Indonesia (Sekneg) menyerahkan arsip MOU Helsinki, Proklamasi Integrasi Balibo dan Risalah Sidang Kabinet yang dipimpin oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dari tahun 1967 sampai dengan tahun 2000 disertai bahan sidang, transkripsi, dan kaset rekaman Sidang Kabinet kepada Arsp Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala ANRI dan Sekretris Mensesneg menandatangani berita acara penyerahan arsip MOU Helsinki, Proklamasi Integrasi Balibo
Kepala ANRI menerima berita acara penyerahan arsip MOU Helsinki, Proklamasi Integrasi Balibo dari Sekretris Mensesneg
Penyerahan arsip tersebut dilakukan di Gedung Utama, Sekertariat Negara RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta. Kepala ANRI, M. Asichin menerima arsip-arsip tersebut dari Sekertaris Mensekneg, Ibnu Purna untuk di simpan di ANRI dan akan dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Dalam sambutannya Kepala ANRI mengutarakan bahwa Undang-Undang 43 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa tujuan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, serta menjamin keselamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Penyerahan arsip pada dasarnya merupakan tanggungjawab kita bersama dalam upaya penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa serta sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 17 ayat 3 (d) yang berbunyi bahwa tugas unit kearsipan di setiap lembaga Negara untuk mempersiapkan penyerahan arsip statis kepada ANRI," lanjut M. Asichin.
Sementara itu Sekertaris Menteri Sekertariat Negara dalam sambutannya pada acara yang dihadiri oleh eselon satu, dua, tiga dan empat di lingkungan ANRI dan Sekneg tersebut mengatakan bahwa Kementerian Sekretriat Negara sebagai lembaga pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara memiliki kewajiban untuk mengamankan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip-arsip yang dihasilkan oleh unit-unit kerja yang meliputi Sekretariat Menteri dan Kedeputian, Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, dan Sekretariat Militer. "Salah satu kegiatan pengamanan, penyelamatan, dan pelestarian dimaksud adalah penyerahan arsip statis kepada ANRI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 53 ayat (1) yang berbunyi : "lembaga Negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI." Tuturnya.
Arsip MoU Helsinki isinya mengenai Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), arsip Proklamasi Integrasi Balibo yang isinya mengenai proklamasi rakyat Timor-Timur untuk mengintegrasikan diri dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, dan arsip Risalah Sidang Kabinet yang isinya mengenai putusan-putusan hasil sidiag kabinet merupakan arsip-arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, karena didalamnya memuat informasi mengenai kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan penting kebangsaan dan kenegaraan yang telah dilakukan oleh pemerintah atas nama bangsa dan Negara Republik Indonesia.(MI)
Tanggal : 20 December 2010
Sumber: Arsip Nasional RI
0 komentar:
Posting Komentar