S
ebagai salah satu lembaga negara, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mempunyai wewenang dan kewajiban menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, membubarkan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh lembaga eksekutif.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya banyak melahirkan arsip penting yang berpengaruh dalam berjalannya roda pemerintahan Indonesia. Salah satu diantaranya adalah arsip perselisihan hasil pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden yang mewarnai dinamika proses demokrasi di negara Indonesia. Demi menyelamatkan dan melestarikan arsip tersebut maka Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerjasama dengan MKRI mengelola dan menyimpannya, sehingga dapat tetap terjaga fisik maupun informasinya sepanjang masa.

Kerjasama ANRI-MKRI juga meliputi kegiatan pembangunan Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang dapat menjadi kontribusi penting bagi pendokumentasian perjalanan sejarah perkembangan konstitusi negara, tidak hanya bagi Indonesia juga bagi dunia.













Menpan & RB, E.E. Mangindaan dan Ketua MKRI, Mahfud MD Menandatangani Nota Kesepahaman Sebagai Saksi














Penyerahan Nota Kesepahaman Yang Telah Ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak


Kerjasama tersebut diresmikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman oleh Kepala ANRI M. Asichin dan Sekretaris Jenderal MKRI, Janedjri M. Gaffar, disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), E.E. Mangindaan dan Ketua MKRI, Mahfud MD, pada hari Kamis, 13 Januari 2011 di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dalam sambutannya Mahfud mengatakan bahwa kerjasama ANRI-MKRI adalah untuk menciptakan pola kerja di MKRI yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap dokumen baik yang terkait dengan administrasi umum maupun administrasi yustisia termasuk berkas-berkas perkara maupun putusan MK dapat dikelola, disimpan dan diselamatkan sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan yang baik. "Karena ANRI lebih memahami bagaimana sistem kearsipan yang baik, maka berkas-berkas perkara maupun putusan MK dari sidang yang dilakukan setiap harinya, apabila permintaan berkas sidang maupun putusan yang dihasilkan oleh MK diminta kembali untuk digunakan sebagai bahan bukti dalam perkara pengadilan, dapat meminta ke ANRI. Alat bukti berupa naskah asli yang sudah dilegalisasi juga dapat dilakukan di ANRI." Ujar Mahfud.

E.E. Mangindaan mengatakan bahwa kerjasama antara MKRI dan ANRI ini dapat dijadikan contoh, dan mengajak instansi lainnya di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dan BUMN untuk senantiasa menciptakan tertib arsip dan melaksanakan pengelolaan arsip yang baik. Karena arsip bukan lagi merupakan beban, akan tetapi menjadi suatu kebutuhan. Sehingga kebiasaan tersebut dapat menjadi budaya tertib administrasi dan menjadi arsip minded. Sebab tertibnya arsip suatu bangsa menjadi cerminan martabat kehidupan suatu bangsa tersebut.

(Humas ANRI/H. Siti Hannah)
Tanggal : 13 January 2011

Sumber: Arsip Nasional RI




0 komentar:

Posting Komentar

 
Blog Percobaan Perpustakaan © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top