Bupati Lombok timur H.M.Sukiman Azmy, (22/1) Pukul 10.00 Wita di Rupatama I Kantor Bupati melantik 70 orang pejabat struktural eselon II, III, dan IV. 70 pejabat itu terdiri dari dua pejabat eselon II b, 16 pejabat eselon III b, dan 52 pejabat eselon IV.

Usai pengambilan sumpah jabatan, khusus bagi Camat dan Lurah Bupati menyematkan tanda pangkat. Pelantikan itu dihadiri Wakil Bupati HM. Syamsul Luthfi, sejumlah Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati.

Pejabat yang dilantik, antara lain, Ir. H. Abdul Hakim, MM semula menjabat Kabid Pengairan pada Dinas PU dipromosi menjadi Kepala Pelaksana BPBD, Drs. Lalu Abdurrahman semula Sekretaris Dinas PPKA dipromosi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.

Sejumlah pejabat eselon III yang mengalami rotasi, seperti Camat Sikur Muhammad Khairi, S.IP., M.SI., menjadi Sekretaris Dinas PPKA, H. Khaerul Anam, S.Pd. Sekretaris BPMPD menjadi Camat Sikur, Camat Labuhan Haji Lalu Moh. Zulkarnaen, BA menjadi Sekretaris BPMPD, Ngadino, S.Pd., Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora menjadi Sekcam Pringgasela, Kabid Media dan Pelayanan Informasi Publik, Drs. M. Yunus mengisi jabatan Kabid Pemerintahan Desa BPBD yang kosong ditinggal pensiun pejabatnya.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, mutasi pejabat struktural itu merupakan suatu dinamika organisasi, baik bagi yang mengalami rotasi jabatan, promosi serta mengisi jabatan yang kosong. Khususnya pejabat yang dilantik saat itu, Ia minta untuk menunjukkan loyalitas, dedikasi dan prestasi di tempat tugas yang baru. “Jangan menitipkan karir pada orang lain, tapi titiplah karir pada kinerja, terlebih dimasa yang akan datang persaingan akan semakin berat”, imbuhnya.

Terkait dengan masa jabatan pemerintahannya bersama Wakil Bupati, yang akan berakhir pada Agustus mendatang, Bupati menjelaskan, mutasi maupun rotasi pejabat yang dilakukannya tidak menyalahi aturan yang ada. Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) ada 3 hal yang tidak boleh dilakukan, yaitu Menonjobkan seseorang kecuali atas pertimbangan hukuman pidana atau sedang menjalani kasus khusus, Tidak menurunkan jabatan seseorang, serta tidak memindahkan personil dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Pada kesempatan tersebut bBupati juga berpesan agar semua jajaran Pemerintahan tetap menjaga netralitas dan meningkatkan kinerja, terlebih di masa mendatang persaingan untuk menduduki jabatan dalam birokrasi semakin berat. (Tn/Yuni-Humas)

Sumber: humas.lomboktimurkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blog Percobaan Perpustakaan © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top